Gambar hiasan |
Pengakuan mengejutkan dari bintang sinetron Aurelie Moeremans yang dipaksa berfoto bogel oleh suaminya, Mr. X, telah menimbulkan masalah untuk dirinya.
Melalui akaun Twitternya, bintang Fortune Cookies ini mengaku menikah secara paksa kerana takut foto telanjangnya beredar.
Pakar ICT Abimanyu Wachjoewidajat berpendapat jika foto bogel tersebut tersebar, maka Aurelie akan terjerat dengan Undang-undang Pornografi kerana dengan rela menjadi subjek foto.
Apapun alasan Aurelie, dirinya tetap dianggap rela menjadi subjek foto bogel dan orang yang mengambil foto juga akan dihadapkan dengan undang-undang yang sama.
"Apabila kelak ada foto telanjang AM yang beredar, maka yang bersangkutan mungkin bisa dituntut melanggar UU Pornografi, yakni pasal 8. Di mana yang bersangkutan bersedia menjadi objek," ungkap Abimanyu seperti yang dikutip dari Okezone.
"Apapun alasan keterpaksaan yang dapat dijadikan dalih, tetapi saat seseorang sudah menjadi objek pornografi, maka dia berarti setuju dan bersedia. Apalagi bila kelak terbukti pada gambar tidak menunjukkan keterpaksaan, atau kesan bahwa dia tidak bersedia difoto (misal dalam keadaan tangan terikat dan lain-lain)," tambahnya lagi.
Aurelie Moeremans |
"Adapun pelaku pengambil gambar (Mr. X) dapat dijerat pasal UU Pornografi pasal 9. Namun, hal itu perlu pembuktian terlebih dahulu, bahwa memang Mr. X adalah orang yang mengambil gambar. Dalam hal itu perlu ada beberapa barang bukti penguat, seperti konten digital, kamera yang digunakan, lokasi, serta bukti lain yang menunjukkan bahwa Mr. X memang jelas sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut," katanya.
No comments: